Latar Belakang
Sekolah Tinggi Agama Buddha Nalanda (STAB Nalanda) merupakan salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha (PTKB) yang bernaung di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang sebagian atau seluruh tugas dan fungsinya melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Mulai dari tugas pokok utama yaitu melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi sampai pada penyelenggaraan pelayanan administratif yang disediakan kepada seluruh pengguna dan masyarakat.
STAB Nalanda memiliki komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik di semua bidang pelayanan, oleh karena itu STAB Nalanda melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menambahkan Fitur Layanan Pengaduan pada Website LPM untuk memfasilitasi aspirasi dan pengaduan dari stakeholder, masyarakat dan sivitas akademika STAB Nalanda dengan tujuan untuk terus memperbaiki dan meningkatan kinerja serta layanan yang diberikan.
Pelayanan terbaik dari STAB Nalanda adalah sebuah penghormatan yang tinggi kepada pengguna dan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab yang tinggi atas amanah yang diberikan kepada Sekolah Tinggi Agama Buddha Nalanda.
Kami berharap kepada para stakeholder, sivitas akademika, dan masyarakat dapat menggunakan kemudahan akses fitur ini dalam layanan informasi, layanan aspirasi/saran, dan layanan pengaduan atas kepuasan layanan yang telah diberikan.
Apresiasi dan kepercayaan terhadap penggunaan layanan ini merupakan masukan yang sangat berharga sebagai salah satu instrumen untuk melakukan evaluasi diri terhadap kelemahan dalam pelaksanaan pelayanan dan penjaminan mutu pendidikan STAB Nalanda. Hal ini diperlukan sebagai salah satu langkah percepatan dalam pencapaian visi STAB Nalanda untuk menjadi universitas dan bereputasi internasional.
Materi Pengaduan dapat berupa:
– Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman yang ada di STAB Nalanda;
– Ketidaksesuaian terhadap SOP/Peraturan yang berlaku di STAB Nalanda;
– Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan;
– Pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
– Pelayanan yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan/bersangkutan.
Berikut ini akan kami sampaikan Tata Cara Pengisian Formulir Pengaduan atas pelanggaran disiplin atau etika yang dilakukan oleh Seluruh Civitas Akademik STAB Nalanda.
Langkah-langkah untuk melakukan pengaduan adalah sebagai berikut:
1. Pastikan anda sudah memiliki bukti-bukti yang dapat dijadikan dasar yang kuat untuk melakukan pengaduan, bukti dapat berupa gambar/foto, dokumen (pdf, word, dsb) serta bukti lainnya yang dapat dilampirkan pada formulir pengaduan. Hal ini bersifat wajib dilampirkan agar pengaduan yang dilakukan sifatnya VALID dan bisa dipertanggung jawabkan.
2. Buka website Lembaga Penjaminan Mutu pada https://lpm.nalanda.ac.id/. Yang nantinya akan memiliki tampilan seperti dibawah ini, pastikan website yang dituju benar.
3. Mengklik tombol hidup bertuliskan “FORMULIR PENGADUAN” pada sebelah pojok kanan bawah website anda.
4. Setelah itu akan muncul Formulir Pengaduan yang siap anda isi.
Formulir Pengaduan ini bersifat RAHASIA dan ANONIM. Data atau pengaduan yang anda lakukan akan dijaga kerahasiaannya oleh Lembaga Penjaminan Mutu. Dimohon untuk mengisi Formulir Pengaduan ini dengan Bahasa Indonesia yang Baik dan Sopan.
5. Setelah anda memilih pilihan pada kolom Asal dan Jenis Kelamin, selanjutnya anda harus mengisi kolom Permasalahan atau Aduan beserta dengan Usulan atau tindak lanjut yang diinginkan seperti gambar contoh dibawah ini.
6. Setelah menuliskan Permasalahan atau Aduan serta Usulan atau tindak lanjut yang diinginkan dengan Bahasa Indonesia yang baik dan sopan, Anda wajib melampirkan Data atau Bukti Pendukung yang VALID. Seluruh kolom pada formulir ini wajib diisi agar dapat dikirim dan ditindak lanjut. Setelah memastikan semua kolom terisi, klik tombol KIRIM dan Pengaduan yang anda ajukan telah selesai.